Istilahistilah dalam Ilmu Hukum. Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik. Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau
Ketika akan mempersiapkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan harus menentukan tujuan jurusan kuliah, sebagian dari kita seringkali kebingungan. Selain karena banyak pilihan, sejumlah jurusan masih terasa asing terutama bagi anak SMA yang baru akan masuk perguruan tinggi. Selain itu, ada pula jurusan yang sepintas memiliki nama hampir sama salah satunya adalah S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum. Kerap dimaknai sebagai nama jurusan yang sama, apa perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum? Pengertian Hukum Sebelum menjelaskan tentang perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum, kita harus memahami konsep pengertian dari hukum terlebih dahulu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI daring, hukum adalah seperangkat aturan mengikat yang secara resmi dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Adapun hukum memiliki beberapa unsur, yaitu Sebagai peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat; Peraturan di dalamnya dibuat oleh badan-badan resmi berwajib; Peraturan bersifat memaksa; Terdapat sanksi terhadap pelanggar hukum secara tegas. Setiap negara memiliki peraturan hukum berbeda-beda, termasuk negara Indonesia yang telah menetapkan diri menjadi negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia mengusung konsep negara yang berlandaskan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Di Indonesia, bentuk hukum dapat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah. Perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum Saat memilih jurusan di sebuah perguruan tinggi, kita pasti kerap menemukan istilah Sarjana atau S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum. Meski sepintas terlihat berbeda, pada dasarnya kedua istilah tersebut merujuk pada arti yang sama, yaitu jurusan untuk mempelajari hukum. Secara umum, hukum sering digunakan untuk memberi nama fakultas seperti contoh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada FH UGM. Sedangkan ilmu hukum lebih banyak digunakan untuk nama jurusan atau prodi dari suatu universitas. Walaupun ada yang menamakan jurusan atau prodinya dengan S1 Hukum atau S1 Ilmu Hukum, maka hal tersebut hanya berbeda penamaan tetapi tetap memiliki arti yang sama. Sementara pendapat lainnya menyebut bahwa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Hukum adalah dua hal yang berbeda. Fakultas Ilmu Hukum mempelajari seluruh aspek dalam hukum, seperti hukum pidana, hukum internasional, hukum perdata dan lain-lain. Sebaliknya, Fakultas Hukum bisa secara lebih spesifik mempelajari bidang-bidang hukum sesuai keahlian yang diinginkan. Pada akhirnya, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum bukanlah hal besar yang harus diperdebatkan, selama para mahasiswa maupun lulusan mengerti dan memahami tentang “logika hukum” sekaligus penerapannya. Adapun konsentrasi dalam Fakultas Hukum dibagi dalam 5 bidang hukum yang akan dijelaskan berikut ini. Apa saja? Konsentrasi dalam Fakultas Hukum 1. Hukum Pidana Mata kuliah dalam konsentrasi hukum pidana kental dengan nuansa kriminal, seperti Kriminologi, Viktimologi, Hukum Pidana, Penologi, Hukum Pidana Internasional, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Dalam konsentrasi ini, kamu juga akan mempelajari deretan pasal KUHP untuk menangani kasus-kasus kriminal. Jika kamu tertarik untuk menjadi advokat, jaksa, atau aditur militer, pilihlah konsentrasi hukum pidana di Fakultas Hukum. 2. Hukum Perdata Dalam konsentrasi hukum perdata, kamu akan belajar tentang hukum yang mengikat kontrak dan perjanjian. Matakuliah yang terdapat dalam konsentrasi ini diantaranya adalah Hukum Adat dalam Perkembangan, Hukum Keluarga dan Waris, Pengembangan Hukum Keperdataan, Hukum Haki, Hukum Pasar Modal dan Investasi, dan lain-lain. 3. Hukum Administrasi Negara Konsentrasi Hukum Administrasi Negara mengatur tentang seluk beluk negara dengan mata kuliah Hukum Kepegawaian, Hukum Keuangan Negara, Hukum Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan, Hukum Perizinan, dan lain-lain. 4. Hukum Tata Negara Di dalam konsentrasi Hukum Tata Negara, kamu akan belajar tentang lembaga kenegaraan, pokok-pokok aturan kenegaraan termasuk pembuatan undang-undang. Jika ingin menjadi anggota DPR atau ketua Mahkamah Konstitusi, konsentrasi ini bisa jadi pilihan yang tepat karena mata kuliah di dalamnya juga akan mempelajari tentang Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain. 5. Hukum Internasional Meskipun bukan berada di jurusan Hubungan Internasional, konsentrasi Hukum Internasional dipelajari untuk mengetahui aspek hukum antar wilayah negara. Dalam Hukum Internasional, terdapat mata kuliah Studi Kasus Hukum Internasional, Hukum Laut Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Hukum Organisasi Internasional, dan lain-lain. Pada kasus seperti ekstradisi, suaka, bahkan deportasi, Hukum Internasional memiliki peran cukup penting. Nah, itulah penjelasan tentang hukum, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum hingga konsentrasi yang ada dalam Fakultas Hukum. Untuk kamu yang baru mulai ingin mempelajari hukum lebih lanjut, kamu bisa membaca buku Pengantar Ilmu Hukum. Buku yang disusun oleh Aris Prio Agus Santoso ini akan menjadi penunjang belajar, terutama bagi mahasiswa maupun dosen hukum dalam menempuh kuliah jurusan hukum untuk semester 1. Mempunyai isi yang update dan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia maupun umum, buku ini membahas mulai dari Pengertian & Ruang Lingkup Ilmu Hukum hingga Istilah-istilah Hukum dan Mazhab-mazhab Ilmu Hukum. Dapatkan buku Pengantar Ilmu Hukum di toko buku Gramedia atau secara online melalui Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. Promo Diskon
Istilahistilah hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena
Istilah Hukum dalam Bahasa LatinDaftar definisi di bawah ini memberikan terjemahan bahasa Latin ke bahasa Indonesia untuk istilah hukum latin yang paling umum Huruf "A"Actus reus – Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib Sequitur Forum Rei – Gugaatan harus dialamatkan pada alamat Sequitur Forum Sitei – Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut hoc – tidak permanenA fortiori – Dengan alasan yang lebih non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang est probare – Orang yang mengiyakan harus – bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian.Amicus curiae – Sahabat atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara Huruf "B"Bona fide – Dengan kepercayaan atau keyakinan yang Huruf "C"Corpus Delicti – Tubuh kejahatanYang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu Huruf "D"De jure – Berdasarkan atau menurut facto – Berdasarkan atau menurut Huruf "E"Erga omnes – Berlaku untuk setiap orang toward every one.Ex Aequo Et Bono – Putusan yang Huruf "F"Fiat justitia et pereat mundus – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan Huruf "G"Factum – PerbuatanAwalan Huruf "I"In absentia – Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara atau terdakwa dalam perkara pidanaIpso jure – Demi hukum / Berdasarkan facto – Berdasarkan generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus Huruf "J"Jus – civile – Hukum naturale – Hukum Huruf "L"Lex – certa – Rumusan delik pidana itu harus praevia – Hukum pidana tidak dapat diberlakukan scripta – Hukum pidana tersebut harus stricta – Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada – Tempat atau delicti – Tempat terjadinya peristiwa cotractus/locus solutionis – Tempat pembuatan atau pelaksanaan Huruf "M"Mens Rea – sikap batin seseorang untuk melakukan tindak Huruf "N"Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum judex in causa sua – Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan poena sine legi pravia poenale – Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada Huruf "P"Pro bono – suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut sunt servanda – Kesepakatan / janji harus Huruf "R"Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus In Integrum – Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula aman.Awalan Huruf "S"Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada quo – Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan Huruf "T"Tempus delicti – waktu terjadinya tindak pidanaAwalan Huruf "V"Vide – Istilah – Istilah Hukum dalam Bahasa Latin di atas akan terus kami lengkapi dari waktu ke jugaIstilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda Terlengkap Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris TerlengkapUnduhKitab Undang-Undang Hukum Pidana
KosakataIstilah Bidang Hukum dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya. Jestica Anna - Rabu, 16 Februari 2022 | 13:00 WIB. Pexels. Dalam bahasa Inggris, istilah hukum disebut dengan terminology of law. Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris.
Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa Alaumni S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum 2011-2015. Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih 2016-2017. Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih 2018-Sekarang. Baca tulisan bagian pertama dengan klik link berikut 12. Rukun Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi karena merupakan komponen dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Contohnya membaca Surat al-Fatihah, rukuk, sujud dan juga duduk tasyahud akhir, semuanya merupakan rukun salat. Contoh lainnya adalah lafaz ijab dan kabul, penjual dan pembeli serta barang dan uang yang merupakan rukun jual-beli. 13. Syarat Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi, namun bukan bagian dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Syarat hanyalah pendahuluan dari amal yang tersebut. Setiap mukalaf wajib melaksanakan syarat ini jika ia mampu. Contohnya adalah berwudu, menghadap kiblat dan masuknya waktu yang merupakan syarat sah salat, akan tetapi hakikatnya bukan bagian dari salat. Efeknya, jika syarat-syarat ini hilang di pertengahan salat, maka salat ikut batal. Ada yang ulama yang menjelaskan syarat sebagai sesuatu, dimana keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, dan jika ia tidak ada maka hukum pun tidak ada. Dan ia tidak termasuk ke dalam hakikat hukum tersebut¹. 14. Sebab Yaitu sesuatu yang mempengaruhi ada atau tidaknya hukum. Dengan kata lain, Allah jadikan adanya sebab sebagai tanda adanya hukum, dan ketiadaannya sebagai ketiadaan hukum. Hukum adalah akibat musabbab. Contohnya adalah masuknya waktu merupakan sebab wajibnya salat, masuknya Bulan Ramadan merupakan sebab wajibnya puasa, nisab merupakan sebab wajibnya zakat, akad jual beli merupakan sebab berpindahnya kepemilikan barang dan keteledorang sengaja atau tidak merupakan sebab penggantian². 15. Mâni’ Penghalang/Pembatal Yaitu sesuatu yang adanya mempengaruhi adanya hukum. Dengan kata lain, mâni’ adalah sifat yang menempel pada sesuatu, yang jika sesuatu itu ada, maka hukum menjadi tidak ada, atau sebab hukum menjadi tidak ada. Dalam artian, penghalang ini bisa saja menghalangi hukum, bisa juga menghalangi sebab hukum. Contohnya adalah pembunuhan yang merupakan pembatal hak waris. Meskipun ada hubungan kekerabatan atau pernikahan, namun terjadi pembunuhan pewaris oleh ahli waris, maka haknya menjadi batal. Sama juga dengan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Contoh lain adalah tidur, gila dan pingsan yang merupakan penghalang wajibnya perintah agama dan tuntutan syariat, karena Rasulullah Saw bersabda رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ Artinya “Pena pencatat amal diangkat dari tiga orang dari kanak-kanak hingga ia dewasa, dari orang yang tidur hingga ia terjaga dan dari orang gila hingga ia kembali waras”³. 16. Azîmah Yaitu hukum dasar yang Allah syariatkan kepada seluruh hamba-Nya. Dengan kata lain, seluruh hukum syariat bisa disebut azîmah, kecuali jika ada hal-hal penyebab rukhsah. Azîmah mencakup kelima hukum taklif. 17. Rukhsah Yaitu hukum yang berlaku namun bertentangan dengan dalil asli karena adanya uzur. Ini karena Allah ingin meringankan beban dan memberi kelapangan bagi hamba-hamba-Nya. Rukhsah mencakup empat hukum taklif saja, yaitu – Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai dalam keadaan darurat. – Rukhsah sunah, seperti mengqasar salat bagi musafir. – Rukhsah mubah, seperti melihat aurat pasien wanita bagi dokter laki-laki, dan menjamak dua salat bagi musafir. – Rukhsah makruh, seperti mengucapkan kalimat kufur karena terpaksa meskipun hati masih kokoh beriman, dan tidak berpuasa bagi musafir, meskipun level makruhnya hanyalah khilâfu al-awlâ. 18. Sahih Yaitu hukum syariat yang berlaku terhadap sebuah perbuatan, saat terpenuhinya sebab, rukun dan syarat, tidak terdapat penghalang dan pembatal. Sebuah ibadah yang dinilai sahih memiliki efek-efek syarak. Contohnya adalah salat yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah menggugurkan kewajiban seorang mukalaf. Transaksi jual-beli yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah perpindahan kepemilikan uang dan barang. Nikah yang sahih sehingga efek syaraknya adalah kehalalan hubungan kenikmatan antara suami-istri^4. Sebaliknya, perbuatan yang tidak sahih adalah yang tidak memiliki efek-efek syarak. Jika perbuatan itu hukumnya wajib, maka kewajiban mukalaf belum gugur sehingga ia masih harus melakukan kewajiban tersebut mesti diulang. Jika perbuatan itu adalah akad, maka tidak ada efek apa-apa^5. Jika perbuatan itu adalah syarat, maka tujuan syarat tidak terwujud^6. Sifat sahih ini berlaku pada rukun, sebab, syarat, mâni’ dan hukum-hukum syariat pada umumnya ketika hal-hal ini telah sesuai dengan tuntutan syarak dan sejalan dengan maksud ditetapkannya hal tersebut. 19. Fasid dan batal bâthil Dua kata ini dalam Mazhab Syafi’i memiliki makna yang sama, yaitu hukum tidak sahih/tidak sah. Baik dalam ibadah maupun muamalah. Baik penyebab batalnya itu ada pada rukun, syarat maupun sifat pelaksanaan, kecuali dalam pembahasan yang wajib dan fardu dibedakan seperti dalam pembahasan haji. Fasid dan batil tidak memiliki efek-efek syarak sebagaimana yang terjadi pada perbuatan yang sah. Dengan kata lain, perbuatan yang batal seolah-olah tidak ada, karena tidak dianggap dalam pandangan syariat. Sehingga jika sebuah amal batal, maka amal itu wajib diulang agar efek-efek syaraknya berlaku. *** Tambahan dari penerjemah Istilah fikih lain yang juga harus diketahui 1. Yakin Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat pasti. Adakalanya pengetahuan tersebut berasal dari tangkapan panca indera, deduksi dari premis-premis yang juga bersifat pasti dan kabar dari sumber yang mustahil salah. Contoh pertama adalah orang yang tahu bahwa ada Amerika Serikat karena pernah berada disana. Contoh kedua adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena menyimpulkan dari banyaknya produk negeri tersebut yang tersebar di sekitarnya. Contoh ketiga adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena mendapatkan kabar dari semua orang yang tidak mungkin sepakat berdusta bahwa negeri itu ada. 2. Zan Dugaan kuat Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kebenarannya lebih besar dari kesalahannya, dilandasi dengan indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya adalah orang yang mengetahui akan terjadi hujan karena melihat mendung. Pengetahuannya ini bersifat zan karena masih berkemungkinan salah. 3. Waham Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kesalahannya lebih besar dari kebenarannya, karena bertentangan dengan indikator-indikator yang ada. Contohnya adalah orang yang menduga hujan tidak akan turun meskipun ada mendung. Pengetahuannya ini bersifat waham, kemungkinan salahnya lebih besar, namun tetap memiliki kemungkinan benar meskipun kecil. 4. Syak Yaitu keadaan tidak pasti antara benar dan salah, karena indikator yang ada menunjukkan keduanya, atau memang tidak ada indikator sama sekali. Contohnya adalah orang yang menemukan durian di dalam rumahnya, dan tidak tahu durian itu milik siapa, karena semua orang yang tinggal di rumah tersebut menyukai durian dan punya kemampuan untuk membeli durian. * catatan kaki 1. Namun jika ia ada, hukum belum tentu ada. Contohnya, orang yang telah berwudu belum tentu salat. 2 Bedanya dengan syarat adalah, adanya sebab berimplikasi adanya hukum. Tetapi adanya syarat belum tentu berimplikasi adanya hukum. 3 HR. Abu Daud 2/251, 252, Nasai 6/127 dan Ibnu Majah 1/658. Makna pena pencatat amal diangkat adalah terhalangnya beban syariat taklif, bukan diangkat secara literal. al-Majmu’ 6/276 4. Sahih dalam prakteknya disebut sah. Sebenarnya sah dalam Bahasa Arab adalah kata kerja, bukan kata sifat. 5. Seperti akad jual-beli yang tidak sah, maka kepemilikan barang dan uang tidak berpindah. 6. Misalnya suci yang merupakan syarat salat. Jika wudu tidak sahih, maka salat pun tidak terlaksana.
SenaraiSingkat Istilah-Istilah Ilmu Hukum. Mei 24, 2020 UMUM 2,660 Dilihat. Kaidah Sosial. Hukum dalam arti sebagai Kaidah, yaitu peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, yang berisi perintah, perkenan dan larangan, yang tujuannya agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai
Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang “teman” sendiri. Artinya tidak akan ada orang di bumi ini yang khawatir bahkan takut pada hukum, karena dirinya telah mengetahui seluk beluknya. Namun, mempelajari dan kemudian menyebarluaskan ilmu tentang hukum tidaklah mudah. Perlu proses yang panjang. Bahkan tidak semua orang dapat melakukan hal ini. Nah, di kesempatan kali ini, izinkan penulis untuk menyampaikan sebuah artikel yang memuat istilah-istilah dalam dunia hukum. Barangkali istilah-istilah yang disajikan dalam artikel ini sudah familiar dengan para pembaca, namun tak ada salahnya jika kita membahasnya lagi. Atau justru masih banyak yang belum mengetahuinya? Maka inilah waktu yang tepat untuk mempelajarinya. Oh ya untuk istilah-istilah ini akan penulis bagi dalam dua ruang lingkup saja yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Oke siapkan makanan-minuman dan duduk dengan relax, kita mulai pembahasannya….. Dalam lingkup hukum pidana, pasti Teman Baca pernah mendengar istilah BAP. BAP merupakan akronim dari Berita Acara Pemeriksaan yang merupakan bagian dari isi berkas perkara, yang dihasilkan dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu. BAP ini penting bagi pihak kepolisian untuk mencari informasi dari berbagai pihak mengenai suatu kasus. Selanjutnya ada Dakwaan. Dakwaan merupakan tahapan pertama dalam persidangan kasus pidana. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dan menyerahkan Surat Dakwaan. Sedangkan Surat Dakwaan akan dibuat setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Surat dakwaan dibuat setelah Jaksa berpendapat bahwa dari hasil penyidikan sudah cukup dan dapat dilakukan penuntutan. Kemudian, ada Putusan. Putusan merupakan kesimpulan terakhir dari Majelis Hakim, yang biasanya berisi bagian mana saja dari Dakwaan JPU dan Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa yang dikabulkan. Mari kita bergeser pada hukum perdata. Ada Eksepsi yang bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Kemudian, Konvensi yang merupakan suatu istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah konvensi baru akan digunakan apabila ada rekonvensi gugatan balik tergugat kepada penggugat. Setelah konvensi, ada Rekonvensi. Rekonvensi merupakan suatu istilah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang telah diajukan penggugat kepadanya. Terakhir istilah dalam hukum perdata yaitu Gugatan Provisi yang berarti permohonan kepada hakim dalam hal ini arbiter= pihak yang berfungsi untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Begitulah ringkasan dari istilah-istilah yang biasanya muncul dalam ranah hukum. Tidak atau belum saatnya penulis akan bahas secara mendalam, mungkin di kesempatan lain. Yang terpenting dan mendesak untuk kita lakukan yaitu mempelajari, dan memahami masing-masing istilah tersebut. Dan bagi yang sudah familiar, yuk istilah-istilah tersebut dibagikan ke khalayak umum-khususnya bagi masyarakat awam dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Tujuannya sangat jelas, yaitu agar tercipta tatanan masyarakat yang mengerti akan hukum sehingga tidak lagi “dikadalin” hukum itu sendiri. Ingat! Potius sero quam nunquam-Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, lebih baik telat memahami hukum tetapi di ujungnya kita selamat. Selamat membaca dan kita bertemu di artikel selanjutnya. Salam literasi.
Dalamhukum islam terdapat beberapa macam mazhab. Namun, yang diakui mempunyai otoritas tertinggi serta mempunyai pengikut terbesar ada 4 (empat) yaitu: Mazhab Hanafi, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Abu Hanifah (70 H - 150 H). Mazhab Maliki, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Malik ibn Anas (93 - 179 H).
IstilahIstilah dalam Ilmu Hukum. 1. Genocide : Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis
. 459 281 465 46 0 123 151 332
istilah istilah dalam ilmu hukum